“Adapun petarung dijanjikan sekitar 10 persen dari penjualan tiket atau Rp1.500.000 dan untuk penonton ini ditarik uang tiket sekitar Rp.10.000,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut Polisi menjerat pelaku dengan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 186 tentang ikut serta, dengan ancaman hukuman 1 tahun. (arya)