Pilkada Ulang Digelar September 2025 jika Kotak Kosong Menang
26/09/2024 12:46
Prakiraan tersebut mempertimbangkan tanggal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal,” jelasnya.
“Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua,” ujarnya.
Baca Juga:
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan