RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sebuah video yang menampilkan perilaku tidak senonoh seorang guru di Gorontalo dengan seorang siswi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo menjadi viral di media sosial.

Setelah video tersebut menjadi viral, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengecam kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan dikenai sanksi berat.

Pihaknya sangat menyesalkan insiden tersebut. Sebagai seorang guru, seharusnya pelaku menjadi contoh teladan bagi siswa dan masyarakat.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib Al Asyhar dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Thobib menjelaskan bahwa tindakan tidak senonoh tersebut melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 3 Huruf f dalam peraturan tersebut mengharuskan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan terhadap siapapun, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Adapun Pasal 8 mengatur tentang sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Untuk sanksi disiplin berat, seorang guru dapat dikenakan penurunan jabatan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemecatan dengan hormat sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” ucap dia.

Mengenai siswa MAN yang terlibat dalam video tersebut, Thobib meminta kepada kepala madrasah dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik dari segi psikologis maupun sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” kata Thobib.

YouTube player