Dalam penanganan perkara perdata, telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 perkara dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 13.566 perkara, sedangkan di bidang Tata Usaha Negara sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 perkara. Ke-lima Bidang Pidana Militer, sejak Agustus 2023 sampai Juni 2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat sebanyak 118 kegiatan, yang terdiri dari 59 penindakan, 40 Penuntutan dan Eksekusi sejumlah 19 perkara. Ke-enam Badan Pemulihan Aset, terhitung sejak bulan Desember tahun 2023 s.d. bulan Juni tahun 2024, telah melaksanakan pemulihan aset yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan Kementerian/Lembaga senilai Rp196 miliar.

Prof. Lopa dan Prof. Burhanuddin adalah dua sosok Jaksa Agung yang telah memberikan wajah optimisme dalam penegakan hukum dan menunjukkan keberhasilan kaderisasi kepemimpinan di internal Kejaksaan. Penulis berharap ke depan di Kabinet Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran yang menjabat Jaksa Agung tetap dijabat oleh Jaksa Karier/Internal Kejaksaaan sama dengan yang dilakukan Presiden Jokowi di kabinet pemerintahannya. (*)