Menurut Menpan RB Anas, proses seleksi PPPK terbagi menjadi dua tahap, yaitu administrasi dan kompetensi. Seleksi kompetensi bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural dari para pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, para pelamar PPPK akan mengikuti tahap wawancara yang dilakukan secara komputerisasi guna menilai integritas dan moralitas peserta.