Menpan RB Sebut Seleksi PPPK 100 Persen Dibuka Untuk Honorer
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas telah mengonfirmasi bahwa pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 akan dibuka secara penuh bagi para tenaga honorer.
“Seleksi PPPK 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas dikutip dari keterangan resminya, Rabu (2/10/2024).
Pemerintah telah menetapkan jumlah formasi terbesar untuk PPPK tahun 2024, yaitu sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. Penetapan jumlah formasi PPPK yang besar tersebut bertujuan untuk menata tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Proses seleksi PPPK telah dimulai sejak 1 Oktober 2024. Pendaftaran dibagi menjadi dua periode, yaitu periode pertama dari 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024 dan periode kedua dari 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
Anas menjelaskan bahwa periode pertama pendaftaran ditujukan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terutama bagi pelamar prioritas seperti guru, D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, dan mantan tenaga honorer kategori II (eks THK-II) berdasarkan data BKN.
Sementara itu, periode pendaftaran kedua akan dibuka bagi para tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Hal ini juga termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
“Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan Kepmenpan RB yang sudah kita terbitkan,” kata Anas.
“Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” lanjutnya.
Menurut Menpan RB Anas, proses seleksi PPPK terbagi menjadi dua tahap, yaitu administrasi dan kompetensi. Seleksi kompetensi bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural dari para pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, para pelamar PPPK akan mengikuti tahap wawancara yang dilakukan secara komputerisasi guna menilai integritas dan moralitas peserta.
Tinggalkan Balasan