RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka sejak Selasa (1/10/2024) lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa Pendaftaran PPPK tahun ini terbagi menjadi dua periode.

“Pendaftaran Seleksi PPPK terbagi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, Periode II mulai 17 November 2024,” tulis unggahan akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode pertama ditujukan khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Sementara periode kedua ditujukan bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.

Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024, pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah lulus pada seleksi PPPK JF Guru sebelumnya.

Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) adalah pegawai yang terdaftar dalam database eks THK II di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Tenaga non-ASN mengacu pada pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah atau pegawai yang bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun secara berkesinambungan.

Tiga kategori ini hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Berikut syarat dan tata cara Pendaftaran PPPK 2024

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Bagi Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat dapat mendaftar pada Seleksi PPPK 2024. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK.

– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
– Ijazah
– Transkrip Nilai
– Pasfoto
– Swafoto/selfie
– Dokumen sesuai persyaratan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.