RAKYAT NEWS, JAKARTA – Habib Rizieq dan enam orang lainnya telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp 5.246 triliun terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar, Habib Rizieq seharusnya juga menggugat pihak lain.

“Itu gugatan Warga negara terhadap kepala negaranya, tidak cukup hanya menggugat lembaga kepala negara, mestinya juga menggugat institusi-institusi lain yang juga ikut memutuskan dan menyetujui utang misalnya DPR atau MPR,” kata Abdul Fickar, dikutip dari detiknews, Sabtu (5/10/2024).

Menurut Abdul, tidak mungkin Presiden Jokowi mengambil keputusan terkait utang tersebut secara sendirian.

Ia juga menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah yang paling memahami detail-detail terkait utang tersebut.

“Jadi gugatannya kurang pihak karena Presiden tidak mungkin mengambil keputusan tentang utang ini sendirian. Ya sebagai penanggungjawab RI memang cukup Presiden, tapi yang mengerti detail utang dan kepada siapa utangnya ya Menkeu,” ucap dia.