ENREKANG -Seorang warga Enrekamg, Jumriati (38) melaporkan oknum personel Polres Enrekang berinisial YM ke Propam Polda Sulsel.

YM dilaporkan ke Propam karena yang bersangkutan adalah salah satu penyidik di Polres Enrekang.

YM dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengukur dan memohonkan sebagian dari tanah sengketa untuk penerbitan sertifikat atas namanya.

Baca Juga: Kapolres Enrekang Minta Gandeng Komunitas Untuk Tingkatkan Vaksinasi Pada Saat Gelar Operasional

Tanah sengketa itu saat ini masih dalam proses Kasasi tersebut terletak di Salu Dollok, Buntu Lando, Dusun Wai Bu’tu, Desa Pana, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.

Luas lokasi sengkata adalah 1,5 hektar dan sebagian dari obyek sengkata di sebelah Utara lokasi sengkata itu yang dimohonkan sertefikat oleh oknum YM ke BPN Enrekang.

Hal ini dibenarkan Kanit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel, AKP Sainal Nappe saat dikonfirmasi Senin (11/10/2021) baha YM telah dilaporkan oleh Jumriati.

Sainal Nappe mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan dari Jumriati selaku pelapor.

Dan hari ini, Propam Polda akan mengambil keterangan dari YM selaku oknum yang dilaporkan.

“Iya kemarin kita sudah mengambil keterangan dari Ibu Jum selaku pihak pelapor dan kita juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya,” kata AKP Sainal Nappe dari balik telepon.

Sementara Jumriati mengatakan, dirinya melaporkan YM karena oknum tersebut cenderung arogan bahkan membekingi ayahnya untuk masuk menambang di lokasi tanah sengketa.

“Dia membiarkan orang tuanya melakukan pengerusakan dan penambangan di atas tanah sengketa,” kata Jumriati.

“Oknum itu arogan dan kentara keberpihakannya dalam menangani perkara,” jelasnya.

Jumriati berharap, Polda Sulsel bisa memberi sanksi dan diberikan pembinaan agar tidak berpihak dalam menangani perkara.