MAKASSAR –  Kuasa Hukum dari terlapor N memberi klarifikasi terkait informasi yang beredar di sejumlah media massa berkenaan dengan laporan dari S.

Baca Juga : Korban Minta Polisi Serius Tangani Perkara Penipuan Modus Kuliah

Moh Maulana mengatakan kliennya tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan anggota Bawaslu.

“Bahwa perlu kami menginformasikan Sdr. N tidak lagi menjabat sebagai ketua dan anggota Bawaslu kota makassar,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap dirinya bergulir.

Ia, lanjutnya, mengatakan pemberitaan dengan mengaitkan kelembagaan atau status keanggotaanya tidak sesuai kenyataan.

“Kami berharap agar sdr. N tidak di asosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya terdahulu,” harapnya.

Hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu, guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan terlapor dan secara kelembagaan.

Selain itu, Maulana juga menyikapi pemeriksaan terhadap sdr. N yang berlangsung pada hari ini.

“Dalam pemeriksaan tersebut barulah kami mengkonfirmasi fakta, bahwa bukti yang di jadikan sebagai materi laporan sdra. S terhadap sdr. N adalah bukti percakapan whatsapp, yang keseluruhan bukti yang di perlihatkan dalam pemeriksaan tadi sebahagian besar kami ragukan kebenarannya,” ujar Maulana.

Kuasa Hukum dari Batara Justitia and Legal Consult ini akan merespon secara serius laporan terhadap kliennya.

Sebelumnya, S (suami AP) melaporkan N dan AP di Unit PPA Polrestabes Makassar atas dugaan perzinahaan pada Senin (27/09).

N dan AP pada Senin (11/10) tadi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.