Jokowi juga menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk bersama-sama membahas RUU tersebut dengan DPR. Selain itu, draf yang berisikan ketentuan-ketentuan dalam RUU Perampasan Aset juga telah disebarluaskan.

Di antara ketentuan tersebut adalah perihal aset tindak pidana yang dapat dirampas minimal bernilai Rp100 juta, perampasan tidak didasarkan pada aturan pidana, kemungkinan perampasan aset terdakwa yang dibebaskan, dan batas waktu pengembalian aset yang gugur setelah lima tahun.

YouTube player