RAKYAT NEWS, JAKARTA – Topik mengenai pengembalian Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Perlu atau tidaknya pelaksanaan UN telah menjadi sorotan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

“Jadi soal Ujian Nasional, soal zonasi, apalagi ya yang sekarang masih menjadi perdebatan. Nanti kami lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati,” kata Mu’ti, dilansir dari Kompas.com.

Saat ini, UN tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa. UN telah digantikan dengan Asesmen Nasional di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Kabar mengenai kemungkinan pengembalian UN kembali mencuat. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, juga memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Ia menyatakan bahwa isu tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama anggota Komisi X DPR RI. Meskipun demikian, keputusan mengenai hal ini harus didasarkan pada evaluasi yang matang, bukan semata mengikuti tren popularitas.

Maka, kebijakan harus dipikirkan secara mendalam dan tidak sekadar mengikuti tren yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kebijakan yang baik dipertahankan, yang kurang disempurnakan. Jangan sampai masyarakat merasa kebijakan berubah setiap ada pergantian menteri,” kata politisi Fraksi Golkar itu, dilansir dari laman Komisi X DPR RI.

Berdasarkan kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Kemendikbud Ristek kini dibagi menjadi tiga kementerian terpisah, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan.

Dengan adanya pemisahan ini, selain harus fokus pada berbagai hal terutama UN, perlu diperhatikan juga efisiensi anggaran terkait pemisahan pada setiap kementerian tersebut.

“Kami berharap perubahan ini dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan membuat alokasi anggaran lebih efektif,” harap Hetifah.

Saran ini diajukan untuk menjamin agar anggaran kementerian tahun 2025 tidak terkikis untuk keperluan operasional tambahan akibat pemisahan kementerian.

Harapannya adalah agar anggaran kementerian tetap dapat difokuskan pada program-program prioritas bagi masyarakat.

“Kami ingin anggaran lebih banyak dialokasikan untuk program langsung, seperti makan siang bergizi (makan bergizi gratis) dan pembangunan sekolah unggulan,” imbuhnya.