Perlindungan terhadap guru mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan serta kesehatan di tempat kerja.

Perlindungan hukum termasuk melindungi guru dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainnya.

Hatifah menegaskan bahwa pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi harus memberikan perlindungan kepada guru dari kekerasan, diskriminasi, intimidasi, serta memberikan dukungan psikologis saat guru menangani siswa dengan perilaku agresif atau masalah mental.

Mendisiplinkan siswa harus dilakukan secara konstruktif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi untuk mendisiplinkan siswa itu sebenarnya juga guru memiliki hak, asalkan tentu dengan catatan secara edukatif dan proporsional, bukan dengan kekerasan” kata Hetifah dalam Detik Sore Dilema Guru: Enggan Menghukum karena Takut Dihukum, Selasa (29/10/2024).