Dukungan terhadap perkembangan UMKM juga dilakukan Kemenkumham dengan cara mendorong dan mempermudah pendaftaran merek  melalui layanan digital. Layanan itu mampu meminimalisir  potensi pungutan liar dan mempermudah akses masyarakat untuk mendaftarkan merek.

 

Selain itu, komitmen ease of doing bussiness juga  ditunjukkan Kementerian Hukum dan HAM dengan investor asing dapat melakukan pra-investasi di Indonesia menggunakan visa kunjungan.

 

“Ini merupakan sebuah inovasi karena investor asing tersebut dalam menanamkan modalnya tanpa harus melalui berbagai persyaratan dan alur birokrasi yang rumit,” ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

 

Tugas dan fungsi dalam mewujudkan kepastian hukum, kata Yasonna, tercermin dalam kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan berbagai pihak dalam upaya bersama memperkuat pembentukan perundang-undangan, regulasi yang efektif, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai instrumen pemulihan ekonomi. Hal-hal tersebut menjadi penting dengan tetap memperhatikan tujuan hukum nasional yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi masyarakat.

 

“Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral dan parsial, tetapi harus dilakukan secara lintas sektoral, bersama-sama dan kolaborasi semua pihak,” ucap Yasonna.

 

Mengakhiri sambutannya, Yasonna mengajak seluruh peserta seminar, khususnya ASN di Kemenkumham untuk terus menggambil peran dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

 

“Peran kita, sekecil apapun, sangat berarti terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Ruang gerak boleh saja dibatasi, namun jangan biarkan ruang berpikir kita disempitkan oleh situasi. Jadilah pribadi sehat jasmani dan rohani yang mampu berpikir kritis dan rasional, serta menjadi pribadi yang penuh welas asih untuk membantu sesama,” pungkas Yasonna.