JAKARTA – Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga sebagai suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan penerimaan gratifikasi (suap) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga : Bareskrim Polri Panggil KSP Moeldoko Terkait Laporan ke ICW

Penetapan keduanya sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dalam perkara ini, penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” katanya.

Selain di KPK, tim penyidik juga telah memeriksa 11 saksi untuk tersangka puput dan suaminya di Pores Probolinggo Kota, Jatim, pada Senin (11/10).

Kesebalas saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Mariono, honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Winata Leo Chandra, Hendro Purnomo selaku perangkat desa, Hapsoro Widyonondo Sigid selaku notaris, seorang pensiunan bersama Sugito, dan Pudjo Witjaksono dari pihak swasta.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” katanya.