RAKYAT NEWS, MAROS – KSPSI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bantimurung gedung DPRD Kabupaten Maros pada hari Selasa, 27 Februari 2024.

RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua KSPSI Kabupaten Maros, wakil ketua DPRD Kabupaten Maros, ketua komisi 1 dan anggotanya, Kabid Pengadaan BKPSDM Kabupaten Maros, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, serta Asisten 1 Bupati Maros.

Pembahasan dalam rapat tersebut difokuskan pada perekrutan tenaga non ASN di bidang kesehatan menjelang penerimaan CPNS PPPK di Kabupaten Maros tahun 2024.

Ketua Farkes Kabupaten Maros, Amar Ma’ruf, menyoroti peningkatan penerimaan tenaga non ASN di puskesmas Kabupaten Maros.

Menurutnya, peningkatan ini bertentangan dengan larangan pengangkatan tenaga kesehatan non ASN atau honorer di instansi pemerintah yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB tahun 2023.

Baca Juga : Koneksi Pengetahuan Lokal dalam Pertanian Modern: Peran Pinati di Kecamatan Tompobulu

Amar Ma’ruf juga menekankan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam PP 49/2018 Pasal 96.

Ia menyatakan bahwa meskipun rekrutmen PPPK merupakan langkah penghapusan tenaga non ASN oleh pemerintah, peningkatan penerimaan tenaga non ASN yang baru dapat menghambat proses penghapusan tersebut.

Di sisi lain, Ketua KSPSI Maros, Muh. Ridwan, SKM, menegaskan bahwa sejak awal himbauan pendataan tenaga non ASN oleh Menpan RB, pihaknya telah mendukung tenaga non ASN.

Ridwan menegaskan bahwa penambahan data non ASN dengan pengangkatan tenaga baru dianggap tidak adil bagi tenaga non ASN yang sudah lama terdata dan loyal.

Baca Juga : ATOM Tuntut Transparansi Kepala Desa Damai dalam Pemilihan Kepala Dusun Mangngai

Selain itu, diketahui bahwa semua puskesmas di Kabupaten Maros sudah berbentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Namun, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pasal 3 Ayat 6 menekankan bahwa pengangkatan tenaga non ASN BLUD harus sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan, dan prinsip efisiensi ekonomis.

Oleh karena itu, Amar Ma’ruf menyimpulkan bahwa jika puskesmas BLUD tidak mampu membayar upah dengan layak, pengangkatan tenaga non ASN sebaiknya tidak dilakukan.

Hasil diskusi ini menggarisbawahi kompleksitas pengelolaan tenaga kesehatan di Kabupaten Maros dan pentingnya keadilan serta efisiensi dalam pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah.

YouTube player