“Kami harus verifikasi terlebih dahulu masyarakat mana yang lahannya itu tidak dapat ganti rugi. Karena berdasarkan dokumen yang kami miliki, semua lahan yang kami tanami tebu itu menjadi HGU dan semua telah kami ganti rugi,” ungkap Jemmy.

Wakil Bupati Takalar, H Ahmad dg Se’re, Mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan dan menengahi kedua pihak agar tak ada yang merasa dirugikan

“Kami sebagai pemerintah memberikan jalan yg terbaik untuk mendapatkan solusi agar kedua belah pihak tidak ada yg di rugikan,” imbuhnya.

Komisioner Komnas HAM, Khairansyah, berharap bahwa pemerintah segera memfasilitasi agar permasalahn tersebut cepat selesai.

“Namanya juga proses mediasi artinya memang ada kesepahaman permasalahan ini. Posisi kasus akan ada pendataan ulang, cek lokasi, cek HGU-nya. Dan berharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi supaya bisa cepat permasalahan ini selesai,” pungkas Khairansyah.