Dalam hal terkait dengan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN, Aplikasi e-Faktur Dekstop yang menjadi sarana untuk membuat faktur pajak dan Web-efaktur.pajak.go.id sebagai sarana untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPN, nanti hanya akan menjadi kenangan saja. Karena nantinya mulai dari pembuatan Faktur Pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN, semuanya dilakukan melalui Aplikasi Coretax. Tidak akan ada lagi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak karena nanti dengan sistem Coretax, Nomor Seri Faktur Pajak akan ter-generate oleh sistem. Jadi setelah wajib pajak membuat Faktur Pajak dan  kemudian Faktur Pajak tersebut di submit,  maka nomor seri faktur pajak tersebut akan muncul otomatis dari sistem. 

Pada era Coretax nanti, sertifikat digital yang digunakan adalah sertifikat digital Orang Pribadi yang merupakan PIC Utama dari Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa yang diberikan Kuasa dalam rangka penandatanganan dokumen perpajakan. 

Sistem Pembayaran Pajak yang ada pada Coretax diharapkan dapat mengurangi kesalahan wajib pajak dalam membuat kode billing sebagai sarana pembayaran pajak. Pada kasus SPT Kurang bayar, kode billing akan tergenerate secara otomatis, sehingga tidak ada lagi kesalahan kode jenis setor.  Pada Coretax nanti, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan input Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) pada pelaporan SPT yang berstatus Kurang Bayar. Untuk pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), wajib pajak tidak perlu lagi menginput nomor Surat Ketetapan. Disediakan menu khusus pembuatan kode billing untuk pembayaran Ketetapan Pajak seperti STP dan SKPKB.

Coretax memperkenalkan hal baru dalam pembayaran pajak, yaitu Deposit Pajak.  Deposit Pajak merupakan fitur baru agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul. Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum terikat ke satus jenis pembayaran tertentu. Penggunaan Deposit Pajak dalam pelunasan Pajak dapat mencegah Wajib Pajak dari sanksi keterlambatan bayar.

YouTube player