Yuk Kenali Coretax : Sistem Layanan Administrasi Direktorat Jenderal Pajak Yang Terintegrasi
RAKYAT NEWS, EKONOMI – Belakangan ini Direktorat Jenderal Pajak gencar melakukan edukasi kepada wajib pajak terkait aplikasi perpajakan yang dinamakan Coretax. Sejak bulan Agustus 2024, seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia dari Sabang sampai Merauke melaksanakan edukasi dalam rangka memperkenalkan Coretax kepada wajib pajak.
Pada tahap awal edukasi dilakukan dengan cara mengundang para wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak secara tatap muka dalam rangka memperkenalkan Coretax. Hal ini dilakukan agar wajib pajak memperoleh gambaran umum terkait Aplikasi Coretax, mengetahui fitur-fitur dan menu-menu didalamnya, mengetahui hal-hal baru di aplikasi Coretax yang berbeda dari aplikasi-aplikasi pajak yang sekarang ini digunakan, sehingga diharapkan pada saat Coretax nanti mulai dioperasikan, wajib pajak telah siap menggunakannya.
Apa itu Coretax ? Coretax merupakan salah satu bagian penting dari Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sangat diperlukan guna menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Sistem ini dikembangkan dengan mengedepankan fungsionalitas. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Jika selama ini wajib pajak menggunakan layanan perpajakan melalui DJP online, e-Nofa, e-Faktur baik e-Faktur Dekstop dan Web-Faktur, EOI dan lainnya, nanti layanan-layanan perpajakan tersebut akan disatukan dalam satu aplikasi saja yaitu Coretax. Melalui Coretax pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor dan terintegrasi. Coretax memiliki 2 (dua) tampilan yaitu untuk wajib pajak dan petugas pajak.
Tinggalkan Balasan