Ia juga memberikan tanggapan terkait penolakan visum lanjutan yang akan dilakukan dokter kandungan.

“Fakta yang ditemukan oleh Tim Khusus Mabes Polri adalah keterangan dokter yang sebenarnya sejak 6 maret 2020 sejak gelar perkara di polda sulsel, kami minta polda sulsel untuk memeriksa sejak tahun lalu karena ketika itu anak sering merasa kesakitan. Baru kali ini dikonfirmasi ke dokternya,” kata Tiwi.

Kuasa Hukum dari LBH Makassar ini berharap perkara yang prosesnya dihentikan untuk segera dibuka agar dapat cepat terselesaikan.

“Perkara harus dibuka dengan cara melindungi para korban, apalagi saat ini kami menunggu hasil assesmen dari tim Khusus Kementerian PPPA, apakah kondisi anak siap untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya,” harapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. menggelar konferensi pers terkait Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak, Selasa (12/10).

“Penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul,” katanya.

Ia menegaskan perbuatan tindak pidana yang dilakukan seorang ayah dari tiga anak bukan laporan pemerkosaan, melainkan tindak pidana pencabulan.

“Jadi bukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan, seperti yang viral di media sosial dan perbincangan publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama,” ujarnya.

Hal tersebut didapatkan oleh Tim dari Mabes Polri dan Polda Sulsel saat melakukan asistensi.

Mabes Polri mengerahkan Tim Asistensi untuk penanganan kasus tersebut yang proses penyilidikannya dihentikan oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.