Bawaslu Putuskan Prabowo Dukung Luthfi-Yasin Tak Melanggar Pemilu
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengklaim bahwa video Presiden Prabowo Subianto yang mengajak penduduk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin tidak melanggar peraturan pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa setelah melakukan analisis, tidak ditemukan tindakan pelanggaran.
“Tak ada dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/11).
Bagja menjelaskan bahwa video dukungan Prabowo kepada pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi Official termasuk ke dalam kategori kampanye.
Video tersebut diunggah pada tanggal 9 November sesuai dengan jadwal kampanye melalui media sosial.
Namun demikian, Bagja menjelaskan bahwa video tersebut dibuat pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur.
“Secara hukum presiden dapat ikut dalam kampanye pemilihan. Namun ketentuan mengenai cuti kampanye sebagai syarat ikut kampanye tak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur,” kata dia.
Sebelumnya, Prabowo telah memberikan dukungannya untuk Pilkada Jateng melalui video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi di akun Instagram pribadinya pada hari Sabtu, 9 November.
Dalam video tersebut, Prabowo menyatakan bahwa Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen adalah sosok yang tepat untuk memimpin Provinsi Jawa Tengah.
Bawaslu RI kemudian mengambil tindakan dengan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus video dukungan Prabowo terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin ini. Tim tersebut bertugas untuk memeriksa video tersebut dan menilainya berdasarkan ketentuan pemilu yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait dengan video promosi Prabowo untuk Luthfi-Taj Yasin.
Prasetyo menyangkal kekhawatiran beberapa pihak mengenai dampak dukungan Prabowo terhadap netralitas aparat. Ia menegaskan bahwa Prabowo tidak berbicara dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI.
Tinggalkan Balasan