Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya gula kristal putih yang diimpor langsung untuk kepentingan stok dan stabilisasi harga, namun dengan persetujuan Tom Lembong, impor gula kristal mentah yang sebenarnya dilakukan.

YouTube player