JAKARTA – Penyelenggara “financial technology peer to peer lending” atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan banyak pihak dan meresahkan masyarakat mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca Juga : Pernyataan Kuasa Hukum Korban Kasus Anak di Lutim

“Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal karena yang ilegal sudah pasti meresahkan,” katanya.

Menurutnya, masalah ini perlu mendapat perhatian khusus dikarenakan beberapa waktu lalu masyarakat sering mengeluhkan dan mendapat informasi terkait orang bunuh diri karena terjerat pinjaman online ilegal.

Sahroni menyarakan agar kasus ini ditindak lanjuti oleh Polri dan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.

“Kepolisian perlu menjalin koordinasi dengan OJK untuk memberantas para pinjol ilegal karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat setelah mendapat arahkan dari Presiden Joko Widodo.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit.