RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat bahwa 6 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah meninggal dunia selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga Jumat (29/11) pukul 00.00 WIB.

“Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas tempat pemungutan suara atau KPPS meninggal sebanyak enam orang,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Jumat (29/11/2024), mengutip Antara.

Selain itu, terdapat 115 petugas KPPS yang mengalami kecelakaan atau sakit saat bekerja.

Afifuddin juga menyatakan bahwa para petugas KPPS yang meninggal dunia selama Pilkada 2024 akan menerima santunan. Besaran santunan mencapai Rp36 juta untuk santunan biasa dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.

“Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya.

Bagi petugas KPPS yang mengalami cacat permanen, mereka akan menerima santunan sebesar Rp30.800.000. Sementara itu, petugas KPPS yang menderita luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, dan bagi yang luka sedang akan mendapatkan Rp8.250.000.

Besaran santunan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) pada Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Skema santunan bagi petugas KPPS yang meninggal telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

YouTube player