Penjabat Bupati Bekasi Nyatakan Anggaran 2025 Fokus pada Pengelolaan Sampah TPA Burangkeng
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa penggunaan anggaran pada 2025 akan berfokus pada pengelolaan sampah di TPA Burangkeng, Setu. Bukan perluasan lagi.
Pernyataan itu disampaikan Dedy saat menemani Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengunjungi TPA Burangkeng, pada Mingggu (1/12/2024).
“Arahan beliau (Menteri LH) penanganan air lini, agar sebelum masuk ke sungai. Dari tim masih mengkaji mendalami ya,” tutur Dedi.
Dedi mengimbau publik untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa TPA Burangkeng terjadi pelanggaran dalam pengelolaan sampah. Katanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu hasil pengkajian dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dedi mengaku, Menteri LH juga masih menunggu upaya konkrit dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menganggap perlu ada penutupan untuk pengkajian ulang tata kelola sampah karena diduga melanggar pengolaaan sampah di TPA Burangkeng.
“Kita saling mengingat bahwa dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 sampah tanggung jawabnya ada di 3 layer. Layer tertinggi ada di saya Mentri, layer ke 2 (Gubernur), layer ke 3 di Bapak (Bupati). Cuma 3 layer itu saja yang bertanggung jawab sampah di wilayah masing-masing,” ujarnya.
“Sehingga kita hidup, sampah ini bayang-bayang kita. Pasti selalu muncul, tapi bagaimana menyelesaikan permasalahan itu. Secara fisik pengawasan kami, ini sudah melanggar menimbulkan penyemaran banyak aspek dan tanggung jawab pak Bupati,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan