RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memerintahkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS) tahun 2025 paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024.

Besaran UMS berbeda dengan persentase kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5 persen. Namun, keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

“Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu, Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP,” kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

“UMP 2025 dan UMS provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024,” lanjutnya, mengutip CNN Indonesia.

Yassierli menjelaskan bahwa sektor tertentu yang memenuhi syarat bisa memperoleh UMS, contohnya jika pekerjaan tersebut memiliki risiko dan karakteristik yang berbeda dari pekerjaan lain, atau memerlukan kemampuan khusus.

Sektor yang berhak menerima UMS provinsi juga harus terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.

“Upah minimum sektoral 2025 dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Nilai UMS didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi untuk upah minimum sektoral provinsi,” tegas Yassierli.

Penetapan UMS di tingkat kabupaten/kota juga akan dilakukan melalui keputusan gubernur dan harus diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Besaran UMS di tingkat kabupaten/kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.

YouTube player