RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) dan Bea Cukai Makassar telah melakukan pemusnahan berbagai barang sitaan, Kamis (5/12/2024).

Barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang ditemukan dalam penindakan kepabeanan dan cukai dan telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan dilakukan dengan cara meremukkan menggunakan alat berat dan dibakar di Lapangan Parkir 302 PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Makassar di Jalan Nusantara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa barang-barang yang dihancurkan merupakan hasil dari tindakan selama tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp10,79 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut berupa rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kosmetik berupa parfum, tembakau iris (TIS) hingga makanan dan minuman.

Djaka menegaskan, bahwa jumlah pemusnahan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.

“Mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, karena hasil penindakan tahun ini sudah beberapa kali lipat sesuai data yang sudah kami sampaikan dalam keterangan pers. Kita meningkatkan pengawasan dan berkomitmen terus untuk menjaga wilayah kita dari beredarnya barang-barang ilegal,” kata Djaka kepada awak media.

Djaka menjelaskan, bahwa tidak ada pelaku atau pun orang yang ditetapkan menjadi tersangka, oleh karena itu dilakukan penindakan berupa pemusnahan bersama.

Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal Potensi Rugikan Negara Rp6,88 M
Bea Cukai Sulbangsel dan Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal di Lapangan Parkir 302 PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024). | Foto: Andi Fatur Rezky AAR/RAKYAT.NEWS.

“Semua ini barang yang disita oleh negara, artinya yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga dilakukan pemusnahan dalam rangka transparansi dan tindak lanjut dari proses penindakan yang ada,” terangnya.

YouTube player