RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkapkan rencana pemerintah untuk mempercepat eksekusi hukuman mati terhadap narapidana kasus narkotika.

Budi menyatakan bahwa percepatan eksekusi tersebut akan berlaku bagi mereka yang sudah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

Keputusan untuk mempercepat eksekusi tersebut telah disetujui dalam rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri pada Kamis (5/12) kemarin.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kasus peredaran narkoba oleh bandar yang beroperasi dari dalam Lapas.

“Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Pemerintah menegaskan tiga komitmen utama dalam upaya memberantas narkoba, yaitu fokus pada upaya preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, dan edukasi sesuai dengan bidang masing-masing kementerian lembaga terkait.

Selain itu, pemerintah juga akan intensif dalam pelacakan dan pemblokiran dana yang terkait dengan peredaran narkoba, serta meningkatkan edukasi dan kampanye anti-narkoba kepada masyarakat, pelajar, dan mahasiswa untuk mencegah penyalahgunaan sejak dini.

Menurut Menko Polkam, jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini mencapai 3,3 juta orang, dengan mayoritas adalah generasi muda berusia 15 hingga 24 tahun.

“Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” imbuhnya kepada wartawan.

Ia juga mencatat bahwa peredaran narkoba tidak hanya terbatas di kota besar, tetapi juga sudah merambah ke daerah terpencil.

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, nilai perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia mencapai Rp99 triliun, sejalan dengan tingginya jumlah pengguna narkotika di tanah air.