Sengketa Pilkada 2024 : MK Terima 206 Permohonan, Sidang Dimulai Awal 2025
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 dari tingkat kabupaten hingga provinsi yang diajukan pada Selasa (10/12) siang.
Berdasarkan informasi dari situs web MK, terdapat 206 permohonan yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB.
Dari jumlah tersebut, 166 permohonan terkait sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan terkait sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan terkait sengketa pemilihan gubernur.
Satu permohonan terkait pemilihan gubernur yang didaftarkan berkaitan dengan hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan ini didaftarkan pada Senin (9/12) malam dan menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang diajukan ke MK tahun ini.
Pada tingkat kota, Pilkada Kota Banjarbaru adalah yang paling banyak digugat. Hingga Selasa siang, empat permohonan terkait sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru telah didaftarkan ke Mahkamah.
Sementara itu, di tingkat kabupaten, Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara menjadi yang paling banyak digugat. MK telah menerima tiga gugatan terkait hasil pilkada di setiap kabupaten tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa tahapan pendaftaran sengketa pilkada berjalan lancar. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil pilkada.
Setelah pendaftaran, para pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi permohonan mereka sebelum Mahkamah mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta (9/12).
Menurut Suhartoyo, sidang pemeriksaan sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Tinggalkan Balasan