MK Terima 240 Gugatan Hasil Pilkada 2024
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 240 gugatan terkait hasil Pilkada serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB, Rabu (11/12).
Dari 240 gugatan tersebut, terdapat dua gugatan terkait pemilihan gubernur, 194 gugatan terkait pemilihan bupati, dan 44 gugatan terkait pemilihan wali kota.
Jumlah gugatan tersebut masih dapat bertambah mengingat setiap daerah memiliki batas waktu pendaftaran yang berbeda, tergantung pada peraturan yang berlaku. Pendaftaran gugatan terhadap hasil Pilkada dapat dilakukan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil pemilihan.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa jadwal sidang perdana terkait gugatan Pilkada 2024 masih dalam tahap pembahasan. Diprediksi bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada awal bulan Januari 2025.
Proses pemeriksaan perkara akan dilakukan menggunakan metode panel dengan setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
“Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno,” kata Suhartoyo, Selasa (10/12) malam, mengutip CNNIndonesia.com.
Selain itu, Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak akan mentolerir tindakan penyuapan atau tekanan terhadap hakim dalam menentukan putusan, termasuk dalam kasus perselisihan hasil Pilkada gubernur, bupati, wali kota atau sengketa Pilkada lainnya.
“Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami [dan] Pak Wakil [Ketua MK] bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” katanya.
Selaku Ketua MK, Suhartoyo juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada Mahkamah apabila ada pihak yang menawarkan bantuan untuk mempengaruhi putusan hakim.
Tinggalkan Balasan