Ade Irawan menambahkan, bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya.

“Tentunya (penindakan ini) sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal demi menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” jelas Ade Irawan.

“Walaupun Berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengangkut barang ilegal. Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Ade Irawan, apabila masyarakat menemukan hal atau informasi serupa, maka segera melaporkannya kepada pihak Bea Cukai.

“Jika masyarakat memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti dan Bea Cukai Makassar akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ade Irawan.