Bea Cukai Makassar Sita 168 Ribu Batang Rokok Pita Cukai Palsu dan Polos
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu sebanyak 168.000 batang.
Dalam peran sebagai Pelindung Masyarakat, Bea Cukai Makassar bertekad melindungi masyarakat dari barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Penindakan terhadap rokok tersebut tidak hanya penting untuk mengurangi kerugian keuangan negara dan cukai saja, tetapi juga untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Tindakan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi intelijen tentang pengiriman rokok ilegal dari Surabaya ke Makassar yang diduga sebagai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui Ekspedisi Chica Jaya Mandiri.
Pada tanggal 03 Desember 2024, Tim Pengawasan Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Tim Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan pengawasan terhadap paket yang diduga berisi BKC ilegal tersebut.
Setelah diperiksa lebih lanjut, isi paket ternyata adalah Barang Cukai ilegal yang dikemas dalam kotak kardus, dan kemudian dilakukan Penindakan terhadap barang tersebut.
Setelah dihitung oleh petugas, ternyata barang ilegal tersebut terdiri dari 96.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis SKM yang dilengkapi dengan pita cukai palsu dan 72.000 batang BKC HT jenis SKM tanpa pita cukai, totalnya 168.000 batang dengan nilai perkiraan sebesar Rp 231.840.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.812.960.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya” kata Ade Irawan dalam keterangan resminya.
Ade Irawan menambahkan, bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya.
“Tentunya (penindakan ini) sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal demi menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” jelas Ade Irawan.
“Walaupun Berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengangkut barang ilegal. Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, kata Ade Irawan, apabila masyarakat menemukan hal atau informasi serupa, maka segera melaporkannya kepada pihak Bea Cukai.
“Jika masyarakat memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti dan Bea Cukai Makassar akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ade Irawan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan