JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan kawan-kawan mengamankan uang sekitar Rp1,7 miliar yang diduga hasil suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga : Polantas Peduli, Satlantas Polrestabes Makassar Berbagi Paket Sembako

“Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (Mursyid/ajudan bupati) Rp1,5 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, sabtu.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dalam kegiatan tangkap tangan pada Jum’at (15/10) sekitar 11.30 WIB, Tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.

Enam orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF).

Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberkan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.