Pemberitahuan Pemda Jeneponto Kepada Rekanan/Pihak Ketiga Yang Memiliki Hak Tagih
Berikut Pemberitahuan Pemda Jeneponto Kepada Rekanan/Pihak Ketiga Yang Masih Memiliki Hak Tagih Untuk Melakukan Konfirmasi
PEMBERITAHUAN
Nomor : 000.1/762/2024
Yth: Daftar Terlampir
Di
Tempat
Dengan ini diberitahukan kepada SAUDARA, sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan catatan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto TA. 2023 terdapat utang belanja kepada pihak ketiga sebagaimana daftar terlampir.
Kepada SAUDARA, yang tersebut namanya dalam daftar sebagaimana pada angka 1, yang masih memiliki Piutang kepada Pemerintah Kab. Jeneponto dapat segera melakukan konfirmasi ke BPKAD Kabupaten Jeneponto melalui Bidang Akuntansi paling lambat tanggal 20 Desember 2024 pukul 16.00 Wita.
Konfirmasi dilakukan dengan membawa bukti-bukti dokumen pendukung yang selengkapnya akan disampaikan pada saat melakukan konfirmasi.
Apabila sampai batas waktu sebagaimana disebutkan pada angka 2, SAUDARA tidak melakukan konfirmasi, maka akan diambil Tindakan sepihak menghapus catatan daftar tersebut dalam LKPD Kabupaten Jeneponto TA. 2024.
Demikian untuk maklum.
Ketua Tim Inventarisasi Utang Belanja
T T D
H. ARMAWIH. A PAKI, S.IP, MM
Nip. 19720404 199101 1 001
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan