RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan permintaan kepada bank-bank untuk mengawasi penggunaan rekening dormant yang dapat terkait dengan kegiatan judi online guna memerangi praktik perjudian daring di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa dalam upaya menangani masalah perjudian daring yang semakin rumit, pihaknya menyebut semua pihak terkait perlu bekerjasama untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah ini.

OJK telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK bulan November 2024 di Jakarta, Jumat, (13/12/2024).

Untuk memberantas praktik perjudian daring yang merugikan ekonomi dan sektor keuangan, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum, karena OJK juga menjadi bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden.

OJK telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 8.000 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

OJK telah meminta bank-bank untuk menutup rekening yang memiliki kesamaan dengan Nomor Identitas Kependudukan dan melakukan prosedur Enhance Due Diligence (EDD).

EDD yakni sebuah proses investigasi yang lebih mendalam yang dilakukan oleh bank terhadap calon nasabah atau nasabah yang dianggap berisiko tinggi, termasuk politically exposed person, atau di wilayah risiko tinggi.

Customer Due Diligence merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh bank untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil dan pola transaksi nasabah.

YouTube player