RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan dikenakan untuk pembelian motor mulai 1 Januari 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Susiwijono kemudian mengatakan, bahwa kendaraan bermesin bakar minyak (BBM) tidak akan mendapat insentif.

“Motor biasa (BBM) dan mobil biasa kena PPN biasa,” kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12), mengutip CNN Indonesia.

Pemerintah hanya memberikan insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Untuk mobil listrik, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 10 persen, PPnBM 15 persen, dan pembebasan Bea Masuk. Sedangkan, mobil hybrid hanya dikenakan PPnBM DTP 3 persen.

“Kemarin sektor otomotif itu kan pertama melanjutkan yang sudah ada, EV, PPN DTP, PPnBM DTP, TKDN tertentu bebas bea masuk, itu skema sudah jalan. Baru untuk yang hybrid ada PPnBM DTP dikurangi 3 persen,” pungkasnya.

Sementara untuk motor listrik, insentifnya masih dalam proses penyusunan dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dengan kemungkinan skema yang sama seperti tahun ini, yaitu subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor baru atau konversi.

“Motor (EV dan konversi) ada skema insentif untuk motor, Menperin ada relaksasi, suda ada pembebasan teknis tapi belum selesai. Kalau EV tinggal lanjutkan,” jelasnya.

Pemerintah telah menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 bertujuan untuk mematuhi perintah Bab IV Pasal 7 Ayat 1 Huruf (b) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

YouTube player