Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR, Ini Pernyataan Lengkap Gubernur BI
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Langkah untuk mengungkap kasus ini termasuk penggeledahan kantor pusat Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).
Selama penggeledahan tersebut, kantor Gubernur BI Perry Warjiyo juga diperiksa. Perry Warjiyo kemudian angkat bicara pada Rabu (18/12) sebagai respons terhadap penggeledahan dan dugaan korupsi tersebut.
“Kami mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan dari pejabat kami maupun penyampaian dokumen yang disampaikan,” kata Perry, di sela Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur, di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Pernyataan Lengkap Gubernur BI
Seperti kemarin disampaikan oleh Pak Ramdan Denny penjelasannya. Satu, bahwa benar pada Senin malam 16 Desember 2024, Bank Indonesia terima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia, di mana kedatangan KPK ke Bank Indonesia tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR, dan karenanya dalam kedatangan tersebut, KPK, dalam informasi yang kami terima itu membawa dokumen-dokumen terkait dengan CSR tadi.
Nomor dua, Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung upaya-upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan dari pejabat kami, maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan.
Dalam pertemuan sebelumnya, saya juga sudah sampaikan CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan kuat di Bank Indonesia. Antara lain, harus memenuhi persyaratan, bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. Dan itu kedua ada program kerja yang konkret dan juga ada pengecekan, dan juga ada laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu. Dan itu dilakukan melalui Satuan Kerja di Kantor Pusat maupun Kantor-kantor Perwakilan.
Tinggalkan Balasan