RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden ke-7, Jokowi, akhirnya berbicara tentang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menurut Jokowi, kenaikan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” ujar Jokowi Jumat (27/12) seperti dikutip dari detik.com.

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah harus melaksanakan kenaikan tersebut meskipun terpaksa.

“Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat uu yang harus dijalankan pemerintah,” jelasnya.

Jokowi menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut telah melalui pertimbangan yang cermat, termasuk menghitung dampaknya pada masyarakat.

“(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” ungkapnya.

Pemerintahan Presiden Prabowo telah memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari mendatang.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan hasil dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan di masa pemerintahan Jokowi.

Kenaikan ini menimbulkan penolakan dari sebagian masyarakat yang telah membuat petisi daring dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”

Hingga Rabu (25/12) kemarin, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 193 ribu orang.

YouTube player