Selain pengawasan rutin, intensifikasi pengawasan dan penindakan ini dilakukan BPOM karena masih maraknya peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di masyarakat.

BPOM melakukan pengawasan berdasarkan analisis risiko dengan mempertimbangkan tren peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang saat ini didominasi kosmetik impor dan didistribusikan/dipromosikan di media online.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa strategi BPOM dalam pemberantasan produk kosmetik ilegal adalah dengan memutus mata rantai supply dan demand, mulai dari hulu ke hilir.

Selain itu, BPOM juga akan terus memperkuat kolaborasi dengan lintas sektor untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, bimbingan teknis kepada pelaku usaha, serta intensifikasi pengawasan dan penindakan baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.

“Untuk itu, pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang selama ini telah berkolaborasi dengan BPOM, terutama dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Kami harap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin kita tingkatkan bersama untuk lebih memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dari risiko akibat beredarnya kosmetik ilegal dan tidak sesuai ketentuan,” imbuh Taruna Ikrar lagi.

Terkait dengan temuan ini, Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkomitmen menjamin produknya senantiasa memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu.

Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal yang tidak sesuai ketentuan, pastikan untuk membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui official online store (toko online resmi).

YouTube player