PPN 12 Persen, Berikut Daftar Barang Mewah Versi Aturan Pemerintah
– Kendaraan bermotor dengan mesin diesel berkapasitas di bawah 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15%-40%)
– Kendaraan bermotor dengan mesin bensin berkapasitas di atas 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40%-70%)
– Kendaraan bermotor dengan mesin diesel berkapasitas di atas 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40%-70%)
– Kendaraan bermotor yang hanya menggunakan motor listrik (tarif PPnBM 15%)
B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas antara 10-15 orang, termasuk pengemudi
– Kendaraan bermotor dengan mesin bensin, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15%-30%)
– Kendaraan bermotor dengan mesin diesel, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15%-30%)
– Kendaraan bermotor yang hanya menggunakan motor listrik (tarif PPnBM 15%)
C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dan mesin bensin, berat kendaraan tidak melebihi 5 ton, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10%-30%)
– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dan mesin diesel, berat kendaraan tidak melebihi 5 ton, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10%-30%)
– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda yang menggunakan motor listrik (tarif PPnBM 10%)
D. Jenis kendaraan bermotor lainnya
– Mobil golf dan sejenisnya (tarif PPnBM 50%)
– Kendaraan khusus untuk digunakan di salju, pantai, gunung, atau sejenisnya (tarif PPnBM 60%)
– Sepeda motor atau trisikal dengan mesin bensin di atas 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc (tarif PPnBM 60%)
– Sepeda motor atau trisikal dengan mesin bensin di atas 500 cc (tarif PPnBM 95%)
– Trailer dan semi-trailer untuk keperluan tempat tinggal atau kemah (tarif PPnBM 95%)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan