– Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 4.000 cc (tarif PPnBM 95%)

2. Berdasarkan lampiran PMK 15 Tahun 2023, untuk barang mewah selain kendaraan bermotor:

A. Tarif PPnBM 20%

Kategori hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

B. Tarif PPnBM 40%

– Balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat tanpa motor.

– Senjata api kecuali untuk keperluan negara (tidak termasuk senapan angin).

C. Tarif PPnBM 50%

– Pesawat selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau komersial: helikopter; pesawat udara lainnya selain helikopter.

– Senjata api kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver, pistol, senjata api lainnya yang menggunakan bahan peledak.

D. Tarif PPnBM 75%

– Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau komersial: kapal pesiar, kapal wisata, dan sejenisnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, feri dari berbagai jenis, yacht untuk wisata.