PPN 12 Persen, Berikut Daftar Barang Mewah Versi Aturan Pemerintah
– Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 4.000 cc (tarif PPnBM 95%)
2. Berdasarkan lampiran PMK 15 Tahun 2023, untuk barang mewah selain kendaraan bermotor:
A. Tarif PPnBM 20%
Kategori hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
B. Tarif PPnBM 40%
– Balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat tanpa motor.
– Senjata api kecuali untuk keperluan negara (tidak termasuk senapan angin).
C. Tarif PPnBM 50%
– Pesawat selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau komersial: helikopter; pesawat udara lainnya selain helikopter.
– Senjata api kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver, pistol, senjata api lainnya yang menggunakan bahan peledak.
D. Tarif PPnBM 75%
– Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau komersial: kapal pesiar, kapal wisata, dan sejenisnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, feri dari berbagai jenis, yacht untuk wisata.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan