PPN 12 Persen, Berikut Daftar Barang Mewah Versi Aturan Pemerintah
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Penetapan PPN untuk Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, serta Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Kebijakan tersebut diumumkan pada akhir tahun sebelumnya, tepatnya pada 31 Desember 2024. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menegakkan aspek keadilan dalam penerapan PPN kepada masyarakat.
“Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Kamis (2/1).
Barang-barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 dan dijelaskan secara rinci dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk barang-barang bawah mewah yang juga terkena pajak, kecuali kendaraan bermotor.
Berikut adalah daftar barang mewah yang terkena PPnBM dan PPN sebesar 12 persen:
1. Berdasarkan lampiran PMK 141 Tahun 2021, khususnya untuk kendaraan bermotor:
A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi
– Kendaraan bermotor dengan mesin bensin berkapasitas di bawah 3.000 cc, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15%-40%)
– Kendaraan bermotor dengan mesin diesel berkapasitas di bawah 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15%-40%)
– Kendaraan bermotor dengan mesin bensin berkapasitas di atas 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40%-70%)
– Kendaraan bermotor dengan mesin diesel berkapasitas di atas 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40%-70%)
– Kendaraan bermotor yang hanya menggunakan motor listrik (tarif PPnBM 15%)
B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas antara 10-15 orang, termasuk pengemudi
– Kendaraan bermotor dengan mesin bensin, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15%-30%)
– Kendaraan bermotor dengan mesin diesel, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15%-30%)
– Kendaraan bermotor yang hanya menggunakan motor listrik (tarif PPnBM 15%)
C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dan mesin bensin, berat kendaraan tidak melebihi 5 ton, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10%-30%)
– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dan mesin diesel, berat kendaraan tidak melebihi 5 ton, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10%-30%)
– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda yang menggunakan motor listrik (tarif PPnBM 10%)
D. Jenis kendaraan bermotor lainnya
– Mobil golf dan sejenisnya (tarif PPnBM 50%)
– Kendaraan khusus untuk digunakan di salju, pantai, gunung, atau sejenisnya (tarif PPnBM 60%)
– Sepeda motor atau trisikal dengan mesin bensin di atas 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc (tarif PPnBM 60%)
– Sepeda motor atau trisikal dengan mesin bensin di atas 500 cc (tarif PPnBM 95%)
– Trailer dan semi-trailer untuk keperluan tempat tinggal atau kemah (tarif PPnBM 95%)
– Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 4.000 cc (tarif PPnBM 95%)
2. Berdasarkan lampiran PMK 15 Tahun 2023, untuk barang mewah selain kendaraan bermotor:
A. Tarif PPnBM 20%
Kategori hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
B. Tarif PPnBM 40%
– Balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat tanpa motor.
– Senjata api kecuali untuk keperluan negara (tidak termasuk senapan angin).
C. Tarif PPnBM 50%
– Pesawat selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau komersial: helikopter; pesawat udara lainnya selain helikopter.
– Senjata api kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver, pistol, senjata api lainnya yang menggunakan bahan peledak.
D. Tarif PPnBM 75%
– Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau komersial: kapal pesiar, kapal wisata, dan sejenisnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, feri dari berbagai jenis, yacht untuk wisata.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan