RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Penetapan PPN untuk Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, serta Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Kebijakan tersebut diumumkan pada akhir tahun sebelumnya, tepatnya pada 31 Desember 2024. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menegakkan aspek keadilan dalam penerapan PPN kepada masyarakat.

“Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Kamis (2/1).

Barang-barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 dan dijelaskan secara rinci dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk barang-barang bawah mewah yang juga terkena pajak, kecuali kendaraan bermotor.

Berikut adalah daftar barang mewah yang terkena PPnBM dan PPN sebesar 12 persen:

1. Berdasarkan lampiran PMK 141 Tahun 2021, khususnya untuk kendaraan bermotor:

A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi

– Kendaraan bermotor dengan mesin bensin berkapasitas di bawah 3.000 cc, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15%-40%)