2.930 Pinjol Ilegal Diblokir OJK Sepanjang Tahun 2024
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 3.240 entitas ilegal telah disetop selama tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 310 entitas investasi ilegal dan 2.930 entitas pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki, membeberkan hal ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/1/2025).
“Pada periode januari sampai 31 Desember, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjol dan 310 investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kiki kepada awak media.
Secara keseluruhan, OJK telah menerima sebanyak 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
“Dari total pengaduan tersebut 15.162 merupakan pengaduan pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal,” jelas Kiki.
Selain itu, Kiki juga menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima laporan mengenai 228 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal dan telah diminta untuk diblokir.
Terkait dengan kontak nomor penagih atau debt collector yang tidak sah, Satgas PASTI sedang berupaya untuk memblokir nomor-nomor tersebut dengan dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ungkap Kiki.
Kiki kemudian mengungkapkan, bahwa hingga 19 Desember 2024, sebanyak 410.448 permintaan layanan telah diterima oleh OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang mencakup 33.319 pengaduan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, sebanyak 12.776 berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, dan sisanya terkait dengan sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.
Tinggalkan Balasan