8.500 Rekening Bank Diblokir OJK Karena Terafiliasi Judi Online
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk menghentikan 8.500 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online (judol) hingga akhir November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, di mana terdapat 8.000 rekening yang diblokir.
“OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening, sebelumnya sebesar 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” beber Dian dalam konferensi pers RDK, Selasa (7/1/2024).
Selain itu, kata Dian, OJK juga mengembangkan laporan tersebut dengan meminta lembaga keuangan untuk menutup rekening yang memiliki nomor identitas kependudukan yang sama.
Menurut Dian, OJK telah berdiskusi dan berbagi informasi dengan perbankan terkait parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini rekening yang mencurigakan terkait judi online.
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini,” tegasnya.
Dian kemudian menegaskan, bahwa perlunya perbankan menjadi lebih responsif dalam mengidentifikasi kasus ini serta melakukan langkah-langkah investigasi, termasuk menutup rekening yang terlibat.
Tinggalkan Balasan