Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kabupaten Bojonegoro sebagai organisasi profesi ini menaungi tenaga teknis kefarmasian yakni apoteker memiliki peran strategis dalam layanan advokasi kebijakan kesehatan masyarakat.

Apoteker Kabupaten Bojonegoro sebagai sumber daya manusia yang terampil dalam ilmu farmasi ini apoteker diharapkan mampu menjadi bagian dari lembaga legislatif sehingga dapat mengadvokasi pengembangan kebijakan yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan industri kesehatan

Mengutip laman resmi pafibojonegorokab.org bahwasanya Persatuan Ahli Fatmasi Indonesia (PAFI) didirikan sejak 13 Febuari 1946 di Yogyakarta.

Sejak itu organisasi PAFI ini makin terorganisir dengan kepengurusan yang kuat mulai dari tingkat Pusat, Wilayah, Daerah hingga ke tingkat Cabang.

Kendati memiliki struktur yang rapi dan solid PAFI tidak tinggal diam (adem ayem) di tempat. PAFI terus bergerak dan berupaya untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan anggotanya, serta turut serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi terbasuk kebijakan di bidang farmasi.

PAFI sebagai Organisasi Profesi

pengembangan dan pengawasan praktik kefarmasian di Indonesia ini terus alami perkembangan dan kemajuan.

PAFI menghimpun tenaga Kefarmasian yang terdiri dari Apoteker (Apt.) dan tenaga teknis kefarmasian lainnya seperti Sarjana farmasi (S.Farm.), Ahli madya farmasi (A.Md.Farm.), Analis farmasi, maupun Tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.

Apoteker yang ditandai adanya gelar apt. di depan nama merupakan penanda mengedepankan dalam ilmu dan profesionalisme dalam bidang pekerjaan kefarmasian.

Selain itu apoteker yang dapat menjadi penanggung jawab atas segala pekerjaan kefarmasian yang dilakukan.

Sepadan dengan profesionalisme seorang dokter yang gelarnya di depan yang diikuti nama.

Bedanya adalah pada baju. Dokter dengan mengenakan jas berwarna putih tulang, sementara baju resmi apoteker saat menjalankan praktiknya adalah jas berwarna putih gading.

Dalam dunia kesehatan global, peran apoteker ini tidak lagi terbatas pada menyediakan obat-obatan di apotek.

Apoteker, dengan kuasa pengetahuan yang mendalam tentang obat dan sistem kesehatan, rupanya semakin diakui laiknya sebagai advokat yang berharga dalam membentu kebijakan, undang-undang, dan peraturan terkait kesehatan.

Peran apoteker sebagai advokat dalam proses pembuatan kebijakan seperti UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan keikutsertaan Apoteker itu dapat memberikan contoh yang relevan tentang bagaimana seorang anggota legislatif (DPR) mengadvokasi perubahan yang diperlukan.

Mengingat dan menimbang bahwa perubahan kebijakan adalah keniscayaan dalam perkembangan ilmu farmasi dan dinamika sistem kesehatan, maka dalam kondisi ini peran apoteker strategis dan semakin penting dalam berkontribusi pada kebijakan kesehatan.

UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, hal itu memang dasar hukum urusan kesehatan nasional, tetapi masih banyak aspek teknis terkait pendidikan, pelayanan, dan organisasi profesi apoteker yang belum diatur secara lengkap.

Adapun contoh konkret tentang bagaimana apoteker yang menjadi anggota DPR atau legislatif dapat mengadvokasi perubahan dalam UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan:

Pendidikan

Seorang apoteker legislator dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan apoteker dengan mengusulkan amendemen yang menetapkan standar lebih tinggi untuk program pendidikan apoteker, termasuk penekanan pada keterampilan praktis dan pengetahuan klinis.

Pelayanan

Apoteker di parlemen dapat memperjuangkan inklusi layanan apoteker yang lebih luas dalam sistem perawatan kesehatan, seperti pemberian vaksin, manajemen penyakit kronis, dan kolaborasi yang lebih erat dengan profesional kesehatan lainnya.

Organisasi Profesi

Dengan berada di posisi legislatif, apoteker dapat memperjuangkan pembentukan lembaga atau mekanisme yang mendukung peningkatan keberlanjutan dan etika profesi apoteker.

Tantangan dan Prospek

Meskipun memiliki potensi besar untuk membentuk kebijakan, apoteker yang menjadi anggota DPR atau legislatif juga dihadapkan pada sejumlah tantangan. Mereka perlu menjaga keseimbangan antara tugas legislasi dan peran advokasi mereka.

Oleh karena itu, pelatihan dan dukungan yang tepat bagi apoteker yang terlibat dalam politik sangat penting.

Peran apoteker sebagai advokat dalam pembuat kebijakan, undang-undang, dan peraturan sangat penting untuk menghadapi tantangan kompleks dalam sistem kesehatan.

Dengan terlibat dalam proses pembuatan kebijakan, baik melalui organisasi profesi maupun sebagai anggota DPR atau legislatif, apoteker dapat membawa kontribusi yang berharga untuk menciptakan lingkungan kesehatan yang lebih baik, efisien, dan inklusif.

PAFI Bojonegoro memberi peluang dan kemungkinan dengan menggali kedalaman peran strategis bagi apoteker sebagai advokat dalam membentuk kebijakan kesehatan.

Dengan keterlibatan di tingkat profesi, partisipasi aktif dalam proses konsultasi publik, dan bahkan melalui posisi legislatif, apoteker memiliki peluang signifikan untuk membentuk perubahan yang positif dalam sistem kesehatan.

Menghadapi kompleksitas tantangan dan prospek, apoteker yang terlibat dalam advokasi kebijakan perlu mempertahankan keseimbangan antara tugas legislatif dan peran advokasi mereka.

Dengan dukungan yang tepat, mereka dapat menjadi kekuatan utama dalam menciptakan lingkungan kesehatan yang lebih baik, efisien, dan inklusif untuk masyarakat.

Dengan demikian, peran apoteker sebagai advokat bukan hanya relevan dalam pemahaman obat, tetapi juga dalam membentuk masa depan kesehatan global yang lebih baik