JAKARTA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberi klarifikasi terkait aduan masyarakat adanya oknum jaksa di Papua menerima suap dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga : Pria Tewas Ditikam di Jalan Veteran Makassar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan saksi pelapor telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir.

“Bahwa terhadap saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir, dan kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor,” kata Leonard.

Kejaksaan Agung RI memberi klarifikasi terkait pemberitaan isu “Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua”.

Leonard mengatakan pemberitaan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut,” ujarnya.

Menurut Leonard, langkah klarifikasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Dugaan suap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua ini disuarakan oleh LBH Papua yang meminta Kejaksaan Agung RI profesional mengusut dugaan tersebut.