Pelaku Kekerasan Anak di Bekasi Hanya Dihukum 5 Bulan Penjara
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hanya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada YY (53), pelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, DRF (15).
“Mengapa pertimbangannya, menurut Jaksa menuntut 5 bulan. Karena fakta persidangan sudah diperhitungkan,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan, YY tidak terbukti bersalah atas dakwaan tentang Undang-undang Perlindungan Anak. “Membebaskan terdakwa YY dari dakwaan primair tersebut,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi, dikutip Kamis (9/1/2025). “Tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan.”
Menurut Ryan, JPU tidak hanya melihat dari sisi perilaku YY. “Dalam susunan peristiwa itu, ada juga peran si anak (DRF) ini yang hampir nyerempet dan sebagainya. Gak mesti berantem, kan. Memang ada kesalahan terdakwa (YY) mukul. Makanya, proses hukum tetap jalan,” ungkap dia.
Menurut hasil pemeriksaan, kata Ryan, YY sudah meminta maaf kepada DRF di hadapan orang tuanya. “Dimaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan.”
Ryan menegaskan bahwa JPU, dalam putusan ini, melihat fakta persidangan melalui dua sudut pandang, korban dan pelaku.
“Sejauh apa etikad baik terdakwa ini, untuk mengobati (DRF). Ternyata ada, dia (YY) bersedia mengganti biaya rumah sakit dan sebagainya,” ujarnya.
Kata Ryan, JPU telah mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp.8.808.100.
Sebelumnya, Damayanti (orang tua korban), melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh YY (53) terhadap DRF (15).
Kejadian bermula saat korban, berpapasan dengan pelaku di Komplek Bilangan Bekasi. Saat itu, saat datang mengambil handphone milik kakaknya yang tertinggal di sekolah pada 10 September 2024.
Tinggalkan Balasan