RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh secara tegas menyatakan bahwa Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada 2024 dilarang untuk merekrut tim suksesnya sebagai tenaga honorer.

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menegaskan bahwa tidak ada justifikasi untuk menerima tenaga honorer baru pada tahun 2025, termasuk anggota tim sukses Kepala Daerah tersebut.

“Jadi tidak boleh menambah honorer baru, pemerintah pusat akan bertindak tegas bila ada Kepala Daerah menambah honorer yang baru, harus kita selesaikan. Kita harus punya komitmen yang sama. Jadi semua daerah, lembaga Kementerian jangan menambah honorer baru. Ini kuncinya,” ungkap Zudan, dikutip dari Herald Sulsel, Sabtu, (11/01/2025).

Ia juga menekankan pentingnya penempatan dan seleksi tenaga ahli di daerah berdasarkan pada kompetensi dan keahlian yang dimiliki, bukan semata-mata karena keterlibatan sebagai tim sukses dalam Pilkada.

“Tenaga ahli juga harus efektif dan efisien, bukan untuk mengakomodir tim sukses. Betul-betul orang melihat kompetensi,” tegas Zudan.

Sebagai informasi, pegawai honorer di instansi pemerintah secara resmi dihapuskan pada tahun 2024. Instansi dilarang merekrut honorer baru untuk mengisi posisi aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan ini didasarkan pada revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober lalu.

Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tenaga non-ASN harus diatur ulang. Penataan pegawai honorer tersebut harus diselesaikan paling lambat hingga bulan Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis Pasal 66 beleid tersebut.

YouTube player