RAKYAT NEWS, JAKARTA – Seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan inisial LHS diketahui telah membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pada tahun 2023.

Akibat perbuatannya, LHS diberhentikan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dipecat sebagai pegawai negeri di Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan keputusan ini diambil setelah pihak internal melakukan penyelidikan terhadap LHS.

“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat SPK fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil,” kata Febri dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025).

LHS diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai PPK dengan membuat SPK palsu, menerima dana dari pihak vendor, wakil investor, atau investor, dan menggunakannya untuk kegiatan yang seolah-olah resmi dari Kemenperin.

“Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan,” imbuh Febri.

Saat menjabat, LHS bertugas sebagai PPK yang mengatur anggaran keuangan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” tegasnya.

Mengenai dugaan bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberi perintah kepada LHS untuk membuat SPK palsu, itu tidak benar.

“Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif. Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar,” tegasnya.